![]() |
| Keputusan Mendagri Soal Ahok Dinilai tidak Objektif, Hukumnya Dah Kayak Macan Ompong |
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemuda Muhammadiyah menilai
wajah hukum tidak begitu berdaulat ketika berada di depan rentetan peristiwa
yang berkaitan dengan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ketua Pimpinan Pusat
Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum HAM dan Kebijakan Publik Faisal mengatakan,
hal tersebut terbukti mulai dari penetapan Ahok menjadi tersangka.
"Begitu rumitnya seperti kita sedang berhadapan pada
situasi kasus yang mahasulit padahal cukup simpel jika melihat unsur pasal
penistaan agama," ujarnya dalam keterangan tertulis, Ahad (12/2).
Kemudian, kata dia, saat di persidangan pihak terdakwa
mengatakan memiliki bukti percakapan yang berujung pada spekulasi publik
menuding adanya indikasi melakukan penyadapan tanpa hak. Hal ini jelas
melanggar undang-undang. Bahkan, menurut Faisal, penegak hukum tak berupaya
sedikit pun menindaklanjuti pernyataan pihak terdakwa apalagi ini bukan delik
aduan.
"Bahkan, belakangan langkah Mendagri yang tidak
memberhentikan sementara terdakwa membuat daftar panjang jika hukum betul betul
tidak berdaulat," ujarnya.
Padahal, kata Faisal, jelas dan tegas perintah UU perihal
pemberhentian sementara berdasar pasal 83 (1) membuat Presiden dan Mendagri
jika tidak melaksanakan perintah itu akan berpotensi langgar UU Pemda Tahun
2014. Dia mengatakan pasal 83 (1) tidak sedikitpun membuka ruang perdebatan
tafsir bahkan pasal tersebut harus dimaknai demi kebaikan para pihak. Baik itu
pihak terdakwa agar lebih fokus jalani proses hukumnya serta pihak pemerintah
DKI tidak menjadi terhambat dalam pengambilan kebijakan karena terhalang faktor
status hukum Gubernurnya.
Faisal melihat dalih Mendagri memaknai pasal 83 (1)
menunggu sampai tuntutan resmi jaksa penuntut di persidangan. "Kalau
tuntutannya lima tahun, ya diberhentikan sementara. Kalau tuntutannya di bawah
lima tahun, ya tetap menjabat sampai keputusan hukum tetap," ujarnya.
Alasan yang dilontarkan Mendagri dinilai tidak sama
sekali memperhatikan prinsip obyektivitas dan prinsip tidak berpihak dalam
menegakkan hukum dan UU. Menurut Faisal,
jelas subjektif Mendagri jika dalam memaknai pasal 83 (1) harus menunggu
tuntutan jaksa. Padahal obyektifitas yang dianut pada pasal 83 (1) berhenti
pada dakwaan awal yang diancam pada pasal 156a KUHP yaitu lima tahun.
"Mutlak alasan Mendagri tadi tidak sama sekali mewakili prinsip
objektivitas," kata dia.
Kemudian, kata Faisal, sebagai Mendagri tentu dalam
mengambil keputusan yang dilihat adalah tujuan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, bukan malah cenderung memihak. "Keuntungan memberhentikan
terdakwa sementara, maka pemerintahan DKI tidak akan terbebani dengan status
hukum si terdakwa, sudah tentu akan menjauhi risiko. Kok ini justru mendekati
risiko bahkan cenderung memihak," ujarnya.
Faisal menyebut apabila pemerintah masih bangga menggunakan
istilah reformasi dalam berhukum, sudah tentu kedaulatan terhadap hukum mutlak
harus diberikan. "Janganlah kuasa politik menjadi pemasung dan di ujung
sana hukum menjadi tidak berdaulat," ujarnya.


0 Response to "Keputusan Mendagri Soal Ahok Dinilai tidak Objektif, Hukumnya Dah Kayak Macan Ompong"
Posting Komentar