![]() |
Munarman FPI Resmi Jadi Tersangka di Polda Bali |
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Juru bicara Front Pembela Islam
(FPI) Munarman resmi dinaikkan statusnya menjadi tersangka terkait kasus fitnah
terhadap petugas pengaman desa adat (pecalang) di Provinsi Bali. Kepala
Kepolisian Daerah (Polda) Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose mengatakan,
yang bersangkutan akan dipanggil kembali dalam waktu dekat.
"Pemanggilan berikutnya sekitar 10 Februari, Munarman
sebagai tersangka dan kami dari pihak tim penyidik akan memeriksa sebagaimana
prosedurnya," kata Petrus di Denpasar, Selasa (7/2).
Polda Bali, kata Petrus, sudah menyiapkan alat bukti cukup
saat menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Munarman sebelumnya sudah
diperiksa pada 23 Januari 2017 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda
Bali.
Pasal yang dikenakan untuk Munarman adalah UU ITE Pasal 28.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang tanpa hak menyebarkan
informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan kelompok masyarakat
tertentu yang menyangkut suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Munarman dilaporkan oleh tokoh lintas agama di Bali karena
dianggap menyebar fitnah. Munarman dalam sebuah cuplikan video yang bisa
diunduh di Youtube mengatakan pecalang melempari rumah dan melarang umat Muslim
shalat Jumat. Video tersebut berdurasi sekitar satu jam dan 24 menit dan
diunggah oleh akun Markaz Syariah pada Juni 2016.


0 Response to "Munarman FPI Resmi Jadi Tersangka di Polda Bali"
Posting Komentar