![]() |
| Nelayan dan Ust.Ma'ruf Amin VS Ahok, sidang ke-10 akan digelar hari ini |
Liputan6.com, Jakarta -
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kembali menjalani sidang
lanjutan kasus dugaan penistaan agama. Biasanya sidang digelar Selasa, namun
karena jelang pencoblosan Pilkada DKI, Rabu 15 Februari, sidang kesepuluh itu
dimajukan jadi hari ini.
"Karena konsentrasi
pengamanan terpusat ke TPS-TPS, sidang kita majukan jadi hari Senin," ujar
Ketua Majelis Hakim Dwiyarso dalam persidangan di Auditorium Kementerian Pertanian,
Jakarta Selatan, Selasa, 7 Februari 2017.
Sidang kali ini masih sama
dengan agenda sebelumnya yakni pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan jaksa
penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, pada sidang
kesembilan atau Selasa, 7 Februari 2017, tim JPU menghadirkan empat saksi.
Mereka adalah nelayan yang menyaksikan pidato Ahok ketika menyebut Surat Al
Maidah 51 pada 27 September 2016 di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Dua
lainnya adalah ahli agama dan ahli kriminal.
Pada persidangan, Tim Kuasa
Hukum Ahok menolak mengajukan pertanyaan kepada saksi ahli dari Majelis Ulama
Indonesia (MUI), Hamdan Rasyid. Alasannya, karena Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) Hamdan sangat mirip dengan BAP Ketua MUI Ma'ruf Amin.
"Karena ada kemiripan
dan kesalahan BAP antara Ma'ruf dan saksi (Hamdan) sehingga kami sulit menerima
saudara (Hamdan) sebagai saksi fakta. Karena itu, kami tidak akan mengajukan
pertanyaan apapun," ujar tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat.
Ahok didakwa dengan Pasal
156 dan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atas dugaan penistaan
agama terkait pidatonya yang menyinggung Surat Al Maidah ayat 51 di Pulau
Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Menurut Pasal 156 KUHP,
barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam
dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam
pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia
yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal,
agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata
negara.
Sementara, menurut Pasal
156a KUHP yang didakwakan ke Ahok, pidana penjara selama-lamanya lima tahun
dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan
perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan,
penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.


0 Response to "Nelayan dan Ust.Ma'ruf Amin VS Ahok, sidang ke-10 akan digelar hari ini"
Posting Komentar