TERBARU!! Masih Ingat Enno Fariah!!! Gadis Yang DI Perkosa Dengan Gangang Pacul, Ini Dia Nasib Pelakunya

TERBARU!! Masih Ingat Enno Fariah!!! Gadis Yang DI Perkosa Dengan Gangang Pacul, Ini Dia Nasib Pelakunya
TERBARU!! Masih Ingat Enno Fariah!!! Gadis Yang DI Perkosa Dengan Gangang Pacul, Ini Dia Nasib Pelakunya

Jakarta - Imam Hapriadi dan Rahmat Arifin divonis mati atas pembunuhan sadis Eno Fariah. Polisi menilai vonis tersebut membuktikan bahwa penyidikan polisi terbukti.

"Kan sudah ada criminal justice system, sudah ada kewenangan masing-masing. Bahwa tugas polisi adalah melakukan penyidikan, jaksa yang membuat dakwaan, dan pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Rabu (8/2/2017).

2 tersangka di vonis hukuman mati


"Dengan divonisnya para terdakwa tersebut, ya itu menunjukkan penyidikan polisi membuktikan bahwa mereka memang bersalah," tambah Argo.

Saat dimintai tanggapan mengenai vonis mati itu, Argo enggan berkomentar lebih jauh. "Kalau itu saya tidak mau mengomentari. Vonis itu kan kewenangan hakim. Ya, kami tentu menghargai dan sudah sewajarnya diberi hukuman demikian," sambungnya.
Baca Juga: Pelaku Pemerkosa dan pembunuhan Enno Fariah, Di Keroyok Di dalam Penjara


Majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis mati terhadap Imam dan Rahmat. Majelis hakim yang diketuai oleh M Irfan Siregar menilai keduanya terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman mati terhadap Imam dan Rahmat ini adalah perbuatan para terdakwa sangat keji karena dilakukan dengan sengaja dan bersama-sama. Majelis hakim berpendapat apa yang dilakukan kedua tersangka tergolong sadis dan tidak berperikemanusiaan sehingga hal itu memperberat hukuman mereka.

Baca Juga: Ditilang dan Motor Disita, Lihat yang Dikatakan ABG Cantik Ini kepada Polantas
Apalagi keduanya tidak mengakui perbuatannya serta tidak menunjukkan rasa penyesalan. Sedangkan terdakwa lainnya, yakni RA (16), mendapatkan vonis 10 tahun penjara. RA telah lebih dulu divonis dalam perkara yang sama.

(mei/rvk)

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3417422/2-pembunuh-eno-divonis-mati-polisi-penyidikan-kita-terbukti

0 Response to "TERBARU!! Masih Ingat Enno Fariah!!! Gadis Yang DI Perkosa Dengan Gangang Pacul, Ini Dia Nasib Pelakunya"

Posting Komentar